Samsul mengatakan, keterangan dari pemilik pikap menyebut mobilnya tidak melewati Jalan Tanjung pada hari yang dimaksud DS.
"Keterangan awal dari pemilik mobil, pengakuannya mobil pikap itu tidak melewati Jalan Tanjung pada hari Jumat sebagaimana dikatakan DS. Tapi ini masih didalami penyidik. Mana yang benar," jelasnya.
Mengenai sosok pemotor yang menggagalkan aksi DS, Samsul menyebut pihaknya belum mendapat informasi lengkap.
Namun ia menduga, warga tersebut kebetulan berada di lokasi dan secara spontan menghentikan aksi pembakaran.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Dibakar Massa Posisi Tatap Langit, Sopir dan Penumpang Ikut Digebuki
"Mungkin dia melihat DS membakar pikap lalu berinisiatif menghentikannya. Yang jelas, setelah itu DS ditangkap warga dan saat ini sudah diamankan pihak Satreskrim," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, bagian depan mobil pikap mengalami kerusakan akibat terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kasus pembakaran kendaraan ini tengah ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.
Belakangan Polisi dan pemilik pikap justru terjekut setelah pihak keluarga pelaku mendatangi kantor Polisi dengan menyerahkan sepucuk surat.
Melansir TribunJatim.com, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto mengatakan, keluarga pelaku sudah datang menyerahkan surat keterangan gangguan jiwa milik pelaku ke Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota.
Jadi diduga kuat, pelaku berstatus kebal hukum alias ODGJ.
Kasus pembakaran mobil tersebut ditangani Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Sengaja Dibakar di Sukorejo Kendal, Milik Rental Mobil Asal Temanggung
"Keluarga pelaku datang menunjukkan surat keterangan gangguan kejiwaan milik pelaku ke polisi," kata Sukamto, (19/5/25) disitat dari TribunJatim.com.
Tetapi, kata Sukamto, Polisi masih mengembangkan kasus pembakaran mobil pikap tersebut.
Polisi akan mendatangkan ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
"Kami akan minta keterangan ahli untuk memeriksa kesehatan jiwa pelaku dulu," ujarnya.
Dikatakan, keluarga pelaku juga menyatakan sanggup membayar ganti rugi kerusakan mobil pikap milik korban.
"Keluarga pelaku juga mau mengganti rugi terhadap kerusakan mobil milik korban," tandasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR