GridOto.com - Pemprov Jawa Tengah melalui Dishub sedang menggecarkan razia terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi kecelakaan akibat truk kelebihan muatan, termasuk kecelakaan tragis yang sempat terjadi di Kalijambe, Purworejo, beberapa waktu lalu.
“Razia ODOL ini bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Kecelakaan kemarin itu hanya salah satu pemicunya, tapi yang lebih penting adalah bagaimana keselamatan jalan menjadi kesadaran bersama,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko mengutip TribunJateng (18/5/2025).
Menurut Arief, razia dilakukan secara uji petik dan menyasar kendaraan angkutan barang yang melintasi titik-titik rawan. Salah satu razia terbaru digelar di Magelang.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 25 kendaraan diperiksa, dan ditemukan 10 unit yang terbukti melanggar batas muatan serta empat kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kami ingin menjamin kenyamanan lalu lintas dari semua sisi, baik kendaraan, pengemudi, infrastruktur, hingga rambu. Untuk itu penindakan dan edukasi harus berjalan seiring,” lanjutnya.
Baca Juga: Gak Kapok 205 Truk Odol Kena Tilang di Tol Cipularang, Pantas Dendanya Cuma Segini
Arief menambahkan, truk yang terbukti ODOL langsung dikenakan tilang sesuai aturan, sedangkan pelanggaran administratif seperti dokumen kendaraan akan ditangani pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa batas berat maksimal kendaraan adalah 8 ton pada sumbu terberat.
Sementara itu, Ahmad Wildan, Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), memberikan pandangan lebih dalam mengenai akar masalah ODOL.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya pelanggaran ODOL adalah minimnya pendidikan formal dan profesional bagi pengemudi kendaraan berat.
“Sudah lebih dari 20 tahun, Indonesia tidak memiliki sekolah mengemudi untuk pengemudi truk dan bus. Sementara teknologi kendaraan semakin kompleks, mulai dari sistem rem hidrolik, pneumatik, hingga ke teknologi ototronik dan mekatronik, bahkan sebentar lagi bergeser ke electric vehicle,” kata Wildan.
Ia membandingkan proses sertifikasi ketat pada profesi transportasi lain, seperti pilot dan nakhoda, yang wajib mengikuti serangkaian pendidikan dan memperoleh lisensi untuk setiap jenis alat transportasi yang dikendalikan.
“Seorang pilot harus menempuh pendidikan mulai dari Student License Pilot hingga Commercial License Pilot. Tidak sembarang menerbangkan pesawat. Kenapa sopir truk yang mengendalikan kendaraan seberat puluhan ton tidak dibekali pendidikan serupa?,” tegasnya.
Baca Juga: Gak Kapok 205 Truk Odol Kena Tilang di Tol Cipularang, Pantas Dendanya Cuma Segini
Wildan mencontohkan kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan hingga 70 ton, padahal kapasitas kendaraan hanya dirancang untuk maksimal 35 ton.
Pengemudi tetap mengangkut barang tanpa memahami risiko teknis seperti rasio daya terhadap beban (power-to-weight ratio) dan potensi kegagalan sistem rem.
“Ini bukan soal berani atau nekat, tapi karena tidak ada pengetahuan teknis. Mereka tidak tahu bahwa aksinya itu bisa mencelakakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Menurut Wildan, KNKT telah merekomendasikan secara resmi kepada pemerintah agar segera mendirikan sekolah khusus sopir truk dan bus.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 77 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh SIM angkutan umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan.
“Pendidikan itu penting untuk menghasilkan pengemudi profesional. Tapi tak cukup sampai di situ, upah mereka juga harus manusiawi agar bisa bekerja dengan tenang dan aman,” tandasnya.
KNKT menilai, pembenahan SDM pengemudi merupakan langkah jangka panjang yang harus segera dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum ODOL.
Dengan pengemudi yang terdidik, risiko pelanggaran bisa ditekan dari hulu.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR