Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Syarat dan Urutan Perpanjang SIM Pakai KTP Luar Daerah

Ferdian - Jumat, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Fendi
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

GridOto.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan pakai KTP luar daerah.

Cara ini biasanya digunakan oleh mereka yang sedang berada di luar domisili karena pendidikan atau pekerjaan, dan belum punya waktu untuk mengurus SIM di daerah asal.

SIM Indonesia berlaku secara nasional, sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Mengutip Kompas.com, masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di daerah yang sedang ditinggali dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani

- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).

- Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cara perpanjang SIM di luar domisili Proses pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Yang Sudah Mati

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.

- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.

- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.

- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.

- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi. Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.

- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan kepada Anda ketika selesai.

Demikian syarat dan cara perpanjangan SIM di luar domisili atau menggunakan KTP luar daerah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa