Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebakaran Mobil Listrik Bisa Dicover Asuransi atau Tidak? Ini Penjelasannya

Hendra - Kamis, 15 Mei 2025 | 05:56 WIB
Mobil listrik BYD Seal mengeluarkan asap pekat saat terparkir dalam garasi rumah warga di Jalan Katalis, Kota Bambu Utara
Damkar Jakarta Barat
Mobil listrik BYD Seal mengeluarkan asap pekat saat terparkir dalam garasi rumah warga di Jalan Katalis, Kota Bambu Utara

Laurentius Iwan Pranoto,  selama sesuai aturan PSAKBI pasti dicover
GridOto.com
Laurentius Iwan Pranoto, selama sesuai aturan PSAKBI pasti dicover

"Tapi kalau akibat korsleting itu bisa dicover asuransi," ungkapnya. 

Jadi, apabila kerugian yang diakibatkan hal yang dijaminkan sesuai dengan aturan PSABKI pasti akan dicover.

Namun apabila ada pengecualian misalnya seperti disebut dalam pasal 5.1 yakni kerusakan akibat adanya pemasangan tambahan yang tidak dilaporkan ke pihak asuransi, maka klaim ditolak. 

"Misal ada pemasangan lampu asesoris seperti rotator tapi tidak dilaporkan ke asuransi yaa klaim pasti akan ditolak. Intinya selama sesuai aturan kerugian akan diganti pihak asuransi," tutup Iwan. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa