Laurentius Iwan Pranoto, selama sesuai aturan PSAKBI pasti dicover
"Tapi kalau akibat korsleting itu bisa dicover asuransi," ungkapnya.
Jadi, apabila kerugian yang diakibatkan hal yang dijaminkan sesuai dengan aturan PSABKI pasti akan dicover.
Namun apabila ada pengecualian misalnya seperti disebut dalam pasal 5.1 yakni kerusakan akibat adanya pemasangan tambahan yang tidak dilaporkan ke pihak asuransi, maka klaim ditolak.
"Misal ada pemasangan lampu asesoris seperti rotator tapi tidak dilaporkan ke asuransi yaa klaim pasti akan ditolak. Intinya selama sesuai aturan kerugian akan diganti pihak asuransi," tutup Iwan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR