Di sisi lain ia meminta pengusaha yang bergerak di bidang angkutan atau yang menggunakan truk sebagai sarana pengiriman tidak menyusahkan pengguna jalan lain.
"Kalau mau untung ya jangan nyusahin gitu, loh. kan gitu saja pesan dari kami. Ya kalau untung ya untung dengan cara benar, jangan nyusahin kita semua. Akibat rusaknya jalan karena over dimension overloading tadi, Rp 41 triliun," tandas dia.
Sebagai info, masalah angkutan barang ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 adalah tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
Pasal 3 ayat (1) Perpres itu berbunyi, Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Atas dasar tersebut, pemerintah melakukan pembaruan aturan terkait logistik nasional, yang juga akan mencakup aturan kendaraan ODOL.
Pasalnya, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.
Kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.
Selain menjadi pemicu kecelakaan, ODOL juga disinyalir membuat negara rugi karena merusak konstruksi jalan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR