Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puas, Tiga Debt Collector Terancam 9 Tahun Penjara Usai Panen Motor Warga di Jalan

Irsyaad W - Rabu, 7 Mei 2025 | 11:30 WIB
Polisi menangkap tiga debt collector saat menarik paksa motor warga di jalan raya Kronjo, Muncung, Kronjo, kabupaten Tangerang
Dok. Polda Banten
Polisi menangkap tiga debt collector saat menarik paksa motor warga di jalan raya Kronjo, Muncung, Kronjo, kabupaten Tangerang

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Dian.

Mengantisipasi hal itu, Dian meminta kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian jika mengalami penarikan paksa oleh debt collector.

Sebab, kata Dian, tindakan tersebut melanggar dan di luar prosedur hukum yang berlaku.

Dian menegaskan, polisi akan menindak tegas para debt collector yang meresahkan masyarakat di Banten.

"Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," ucap Dian.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa