"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Dian.
Mengantisipasi hal itu, Dian meminta kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian jika mengalami penarikan paksa oleh debt collector.
Sebab, kata Dian, tindakan tersebut melanggar dan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Dian menegaskan, polisi akan menindak tegas para debt collector yang meresahkan masyarakat di Banten.
"Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," ucap Dian.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR