Sebab, dalam sistem tilang elektronik, pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran ringan yang bisa disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Setelah putusan ditetapkan, pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui bank BRI atau aplikasi BRIVA, sesuai nominal denda yang dikenakan oleh pengadilan.
Bukti pembayaran tersebut otomatis menutup kasus tilang, tanpa perlu pelanggar menghadap ke kantor polisi atau pengadilan secara fisik.
Namun, jika pelanggar merasa tidak bersalah atau ingin mengajukan keberatan, mereka tetap bisa menghadiri sidang untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam hal ini, pengadilan menjadi ruang netral untuk memastikan hak pengendara tetap terlindungi, sembari menegakkan ketertiban lalu lintas.
Dengan begitu, peran pengadilan dalam sistem ETLE tidak bisa dianggap remeh.
Ia menjadi jembatan penting antara penegakan hukum berbasis teknologi dan perlindungan hak warga negara di mata hukum.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR