Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisnis Jembatan Beromzet Rp 20 Juta Per Hari Haji Endang Diusik, Terancam Ditutup Setelah 15 Tahun

Irsyaad W - Sabtu, 3 Mei 2025 | 10:35 WIB
Jembatan perahu milik Haji Endang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Cikwan/Tribun Jabar
Jembatan perahu milik Haji Endang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam unggahan tersebut ditegaskan, pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan pemanfaatan sempadan sungai harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Menurut BBWS, keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau saat terjadi bencana banjir.

Mereka berharap pemasangan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.

Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.

Menanggapi spanduk tersebut, Endang, mengatakan, jembatan perahunya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Puluhan Motor di Jembatan Suramadu Digaruk Polisi, Penghobi Mancing Pulang Awal

Jembatan perahu Haji Endang
Instagram
Jembatan perahu Haji Endang

"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, boleh lah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, udah 15 tahun berjalan," ujarnya saat ditemui di jembatan perahu, (29/4/25) melansir dari Kompas.com.

Endang menyebut pengendara roda dua yang melintasi jembatan membayar Rp 2.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa