GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut apabila pelat nomor hilang atau copot bisa membuat secara satuan di Samsat terdekat.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
"Jika (pelat nomor) hilang tapi satunya masih ada bisa dibuat satu pasang di Samsat," kata AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Kamis (1/5/2025).
Untuk syaratnya, kata Ojo cukup melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas bagian cetak pelat nomor.
Kendati demikian terkait biayanya belum diketahui secara pasti.
Ia menegaskan, pelat nomor harus terpasang di semua jenis kendaraan bermotor, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena itu, kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor bisa ditilang polisi.
Bahkan ia pun meminta agar masyarakat bisa mengurangi pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan.
Pasalnya jika membuat pelat nomor di pinggir jalan ditakutkan pelat asli kita dipalsukan kepada orang lain, sehingga jika terkena ETLE, tentu pemilik pelat nomor asli akan dikirim surat padahal tidak melanggar.
Dia menyebutkan, pelat nomor kendaraan yang boleh digunakan hanyalah berasal dari material yang dikeluarkan Polri.
Baca Juga: 400 Lembar Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Dicolong, Pengelola Bakal Ganti Pakai Ini
Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut rinciannya:
1. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
2. Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan
3. Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.
Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR