Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perkara Bensin 1 Liter, Keponakan Perkarakan Paman Sendiri Sampai Pengadilan Negeri

Irsyaad W - Kamis, 1 Mei 2025 | 10:45 WIB
Keponakan dan paman saat sidang di pengadilan negeri Lumajang karena kasus bensin 1 liter
Dok. Pengadilan Negeri Lumajang
Keponakan dan paman saat sidang di pengadilan negeri Lumajang karena kasus bensin 1 liter

GridOto.com - Paman dan keponakan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) perkara bensin 1 liter.

Tepatnya sang keponakan bernama Rofi'ah (53) memperkarakan pamannya Sahar (63) hingga sidang di PN Lumajang.

Rofi'ah, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan pamannya, Sahar, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Awalnya, pada Juli 2024 lalu, Sahar mendatangi warung milik Rofi'ah di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

Kala itu, Sahar meminta izin kepada Rofi'ah untuk meminjam selang bensin milik Rofi'ah.

Namun, saat diperiksa, ternyata satu botol bensin ukuran 1 liter yang dijual Rofi'ah di warungnya hilang.

Rofi'ah pun kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke motornya.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Tabrak Ayah Sendiri Pakai Innova, Awalnya Cuma Cari Angin

Rofi'ah menegur pamannya, dan keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

Sampai akhirnya, Sahar mengambil sapu lidi yang ada di dekatnya dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya itu.

Tak sampai di situ, Rofi'ah yang sudah pergi meninggalkan Sahar masih didatangi lagi dan diancam sambil dipukul di bagian lengan kiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum di RS Bhayangkara, Rofi'ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki yang diakibatkan benda tumpul.

Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya mengungkapkan, dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) dalam perkara ini.

"Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa," ungkap Gandha di Lumajang, (30/4/25) menukil Kompas.com.

Meski sudah dimaafkan, tidak berarti proses hukum yang menjerat Sahar bisa langsung dihentikan.

Baca Juga: Dikasih Hati Minta Jantung, Sahal Terancam 15 Tahun Penjara Urusan Honda Brio Pinjaman Tetangga

Menurut Gandha, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan sebagai alasan pemaaf.

Namun, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.

"Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan, tindakannya tetap salah. Dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan orangnya," jelasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa