GridOto.com - Paman dan keponakan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) perkara bensin 1 liter.
Tepatnya sang keponakan bernama Rofi'ah (53) memperkarakan pamannya Sahar (63) hingga sidang di PN Lumajang.
Rofi'ah, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan pamannya, Sahar, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Awalnya, pada Juli 2024 lalu, Sahar mendatangi warung milik Rofi'ah di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.
Kala itu, Sahar meminta izin kepada Rofi'ah untuk meminjam selang bensin milik Rofi'ah.
Namun, saat diperiksa, ternyata satu botol bensin ukuran 1 liter yang dijual Rofi'ah di warungnya hilang.
Rofi'ah pun kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke motornya.
Baca Juga: Seorang Anak Tega Tabrak Ayah Sendiri Pakai Innova, Awalnya Cuma Cari Angin
Rofi'ah menegur pamannya, dan keduanya sempat terlibat cekcok mulut.
Sampai akhirnya, Sahar mengambil sapu lidi yang ada di dekatnya dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya itu.
Tak sampai di situ, Rofi'ah yang sudah pergi meninggalkan Sahar masih didatangi lagi dan diancam sambil dipukul di bagian lengan kiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum di RS Bhayangkara, Rofi'ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki yang diakibatkan benda tumpul.
Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya mengungkapkan, dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) dalam perkara ini.
"Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa," ungkap Gandha di Lumajang, (30/4/25) menukil Kompas.com.
Meski sudah dimaafkan, tidak berarti proses hukum yang menjerat Sahar bisa langsung dihentikan.
Baca Juga: Dikasih Hati Minta Jantung, Sahal Terancam 15 Tahun Penjara Urusan Honda Brio Pinjaman Tetangga
Menurut Gandha, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan sebagai alasan pemaaf.
Namun, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.
"Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan, tindakannya tetap salah. Dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan orangnya," jelasnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR