Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Motor Bekas Langsung Cek Apakah Kena Tilang Elektronik, Begini Caranya

Rudy Hansend - Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE.
Adam Samudra/GridOto.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE.

GridOto.com - Buat anda yang belum cukup punya uang, beli motor bekas bisa jadi solusi.

Dibanding harus kredit makan waktu lama, lebih baik beli motor bekas.

Nah untuk beli motor bekas ketahui juga apakah kena tilang elektronik, cara mengeceknya mudah.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai daerah, tak ada salahnya anda mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkenatilamnatau tidak.

Apalagi saat anda ingin membeli motor bekas di dealer motor bekas.

Jangan sampai keluar uang banyak karena harus membayar denda tilang akibat terkena kamera ETLE.

Kamera ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.

Baca Juga: Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

Cek Motor bekas  kena tilang elektronik
Rudy Hansend/GridOto
Cek Motor bekas kena tilang elektronik

Lalu bagaimana cara mengetahui motor bekas kena tilang elektronik?

Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak:

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Baca Juga: Ada Jalan Keluarnya, Begini Cara Atasi STNK Terblokir Tilang ETLE Salah Sasaran 

Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa