GridOto.com - Buat anda yang belum cukup punya uang, beli motor bekas bisa jadi solusi.
Dibanding harus kredit makan waktu lama, lebih baik beli motor bekas.
Nah untuk beli motor bekas ketahui juga apakah kena tilang elektronik, cara mengeceknya mudah.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai daerah, tak ada salahnya anda mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkenatilamnatau tidak.
Apalagi saat anda ingin membeli motor bekas di dealer motor bekas.
Jangan sampai keluar uang banyak karena harus membayar denda tilang akibat terkena kamera ETLE.
Kamera ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.
Baca Juga: Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya
Lalu bagaimana cara mengetahui motor bekas kena tilang elektronik?
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak:
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
Baca Juga: Ada Jalan Keluarnya, Begini Cara Atasi STNK Terblokir Tilang ETLE Salah Sasaran
Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR