GridOto.com - Seorang remaja usia 17 tahun sudah berstatus residivis.
Kebetulan penyakit lamanya kambuh, hingga lagi-lagi Ia dituntun masuk bui atau penjara selama 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan Polisi yakni STNK dan BPKB Honda Supra milik orang lain.
Penangkapan terhadap FRP (17) ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara.
FRP terbukti melakukan pencurian STNK dan BPKB Honda Supra milik korban bernama Ratu Tandi Lamba.
Nekatnya, pelaku mengambil STNK dan BPKB itu dari dalam lemari di rumah korban.
Diketahui, FRP adalah seorang residivis kasus pencurian motor yang sebelumnya telah berulang kali beraksi di wilayah Toraja Utara.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim telah mengamankan FRP (17) setelah korban melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK atas sepeda motor Honda NF125 (Supra)," ujarnya, (29/4/25) melansir TribunToraja.com.
Korban baru menyadari kehilangan setelah orang tuanya tiba di rumah dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi FRP sebagai pelaku.
FRP akhirnya berhasil diamankan saat berada di Objek Wisata Londa, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.
"Pelaku diamankan di salah satu objek wisata, dan petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," kata KBO Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fajar.
Saat diinterogasi, FRP mengakui mencuri BPKB dan STNK dari rumah korban dengan niat untuk menggadaikannya.
Baca Juga: Mobilio Komplit STNK dan BPKB Lenyap Dari Garasi, Terkuak Ulah Remaja 19 Tahun
Ia juga berencana melakukan pencurian motor milik orang tua korban di lokasi yang sama.
Kini, FRP telah mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR