Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Ambil Motor Curian di Kantor Polisi Harus Tebus Rp 3 Juta, Polri Bilang Begini

Ferdian - Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi motor curian yang diamankan di kantor polisi
Fredy Santoso/Tribun-Medan.com
Ilustrasi motor curian yang diamankan di kantor polisi

GridOto.com - Belum lama ini warganet dihebohkan terkait prosedur pengembilan motor curian yang diamankan di kantor polisi.

Banyak yang mengungkapkan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang supaya bisa mengambil kembali motornya yang telah ditemukan.

Bahkan, ada yang mengaku diminta membayar hingga jutaan rupiah.

Keluhan ini pertama kali dibagikan oleh seorang warganet melalui akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025).

Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan pengalamannya yang cukup mengejutkan setelah melaporkan kehilangan motor ke pihak kepolisian.

"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt," tulisnya.

Cuitan tersebut langsung viral di media sosial.

Baca Juga: Pembeli Motor Curian Bisa Jadi Tersangka Meski Tak Tahu Asal Unit, Sekelas Penadah

Banyak warganet lainnya, yang juga mengungkapkan pengalaman serupa.

Lantas, benarkah untuk mengambil motor yang dicuri di kantor polisi, pemilik harus membayar sejumlah uang?

Menanggapi keluhan warganet tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dengan tegas memastikan bahwa pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi seharusnya tidak dikenakan biaya apapun.

"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," katanya saat dihubungi, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menegaskan bahwa selama dirinya bertugas, tidak pernah ada kebijakan atau praktik pemungutan biaya tebusan atas motor yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian.

Namun, syarat saat pengambilan, pemilik motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, juga mengonfirmasi bahwa pengambilan motor yang hilang di kantor polisi tidak akan dikenakan biaya.

Baca Juga: Polisi Panen Puluhan Motor Curian di Rumah Oknum TNI, Ini Awal Ceritanya

"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian," katanya singkat.

Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.

Selain itu, Riski menjelaskan bahwa sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus pencurian bisa saja dipinjamkan oleh pihak kepolisian untuk bukti persidangan.

"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan bisa dihadirkan (sepeda motornya)," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ryo, yang mengatakan bahwa motor yang dijadikan barang bukti harus dihadirkan di pengadilan untuk kelancaran proses hukum.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa