Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prosedur Ambil Motor Barbuk Pencurian di Kantor Polisi, Warganet Ngeluh Bayar Rp 3 Juta

Irsyaad W - Selasa, 29 April 2025 | 11:45 WIB
Barang bukti puluhan motor curian yang digerebek dari rumah oknum TNI aktif berinisial HG di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara
Fredy Santoso/Tribun-Medan.com
Barang bukti puluhan motor curian yang digerebek dari rumah oknum TNI aktif berinisial HG di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara

"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," kata Ryo saat dihubungi, (27/4/25) melansir Kompas.com.

Dia juga memastikan selama masa tugasnya, tidak pernah ada biaya tebus untuk mengambil motor yang dicuri di Polsek.

Senada dengan itu, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, juga mengonfirmasi proses pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi tidak dikenakan biaya.

"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikan," tegasnya singkat.

Riski menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk mengambil motor yang ditemukan, pemilik harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, pemilik dapat menggantinya dengan surat keterangan dari leasing tersebut.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta Benarkah Tebus Kendaraan Bekas Laka Dikenakan Biaya, Ini Penjelasannya

Deretan motor matik didominasi Honda BeAT yang menjadi barang bukti hasil malingan selama Operasi Jaran Lodaya 2023 di Polres Bogor
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Deretan motor matik didominasi Honda BeAT yang menjadi barang bukti hasil malingan selama Operasi Jaran Lodaya 2023 di Polres Bogor

Terkait motor yang menjadi barang bukti dalam proses penyidikan, Riski menambahkan ada kemungkinan motor tersebut akan dipinjam oleh pihak kepolisian untuk dijadikan bukti dalam persidangan.

"Nanti waktu tahap dua ke kejaksaan bisa dihadirkan (motornya)," jelasnya.

Ryo juga menjelaskan hal serupa, motor yang menjadi barang bukti harus dihadirkan ke pengadilan pada saat persidangan.

Selain itu, penting untuk diketahui pelaporan kehilangan motor di kantor polisi juga tidak dipungut biaya apa pun.

Korban bisa langsung datang ke kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda, untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Setelah melengkapi berkas persyaratan, SKTLK akan diterbitkan dalam waktu 5-10 menit, yang meliputi dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa