Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prosedur Ambil Motor Barbuk Pencurian di Kantor Polisi, Warganet Ngeluh Bayar Rp 3 Juta

Irsyaad W - Selasa, 29 April 2025 | 11:45 WIB
Barang bukti puluhan motor curian yang digerebek dari rumah oknum TNI aktif berinisial HG di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara
Fredy Santoso/Tribun-Medan.com
Barang bukti puluhan motor curian yang digerebek dari rumah oknum TNI aktif berinisial HG di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara

GridOto.com - Ramai keluhan warganet mengenai prosedur ambil motor yang menjadi barang bukti pencurian di kantor Polisi.

Di media sosial X (Twitter) ramai memperbincangkan keluhan terkait biaya yang harus dibayarkan saat mengambil motor curian di kantor polisi.

Sebuah keluhan di akun @sigi*****, (26/4/25) menyebutkan seorang warganet merasa terkejut saat mengetahui bahwa ia diminta membayar sejumlah uang saat akan mengambil motornya yang sudah ditemukan polisi setelah sempat hilang.

"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yang dari 3 juta bisa dinego jadi 1 juta," ungkapnya.

Cuitan tersebut memicu respons serupa dari warganet lainnya, seperti yang disampaikan oleh akun @Jona***********, (27/4/25), yang juga mengaku mengalami hal yang sama.

"Bener bro.om gue jg pernah motor ilang terus lapor polisi 2 bulan ketemu terus suruh ambil ke kantor suruh Nebus Rp 3 juta," tulisnya.

Namun, apakah benar bahwa pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi harus membayar sejumlah uang?

Baca Juga: Mau Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Benarkah Gratis?

Penampakan bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara
Adam samudra
Penampakan bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara

Terkait ini, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menegaskan pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi adalah gratis dan tidak dikenakan biaya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa