GridOto.com - Manajer dan Pengawas SPBU 34.421.13 di Ciceri, Serang, Banten terancam denda Rp 60 miliar.
Juga terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Hukuman ini terkait urusan Pertamax berwarna hitam pekat.
Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. Yaitu inisial NS yang menjabat sebagai manajer, dan AS yang berperan sebagai pengawas di SPBU 34.421.13.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Dua orang (tersangka) inisial NS dan AS sudah ditahan," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui pesan WhatsApp, (28/4/25) menukil Kompas.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Selain itu, hasil tes laboratorium dari PT Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menunjukkan angka final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih sampel berada di atas ambang batas 218,5 derajat Celsius, sedangkan batas maksimal yang diatur adalah 215 derajat Celsius.
Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Truk Boks Hino Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Sangat Kuat
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (BBM) serta hasil olahannya.
Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penindakan di SPBU Ciceri itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, yang mencurigai warna hitam pekat pada jenis BBM Pertamax diduga oplosan yang dibelinya saat motor rekannya kehabisan bensin.
Bahkan, warga sempat melakukan perbandingan dengan membeli Pertamax pada SPBU lain.
Namun hasilnya berbeda, Pertamax yang dibelinya kali ini lebih bersih, tidak pekat seperti di SPBU Ciceri.
Atas informasi itu, Polda Banten melakukan pemeriksaan dan mengambil sample Pertamax untuk dicek di Laboratorium.
Bahkan, anggota juga menyegel salah satu dispenser di SPBU tersebut.
Pada Selasa 25 Maret 2025, SPBU Ciceri menutup seluruh layanan dan memasang segel di area SPBU.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR