Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gegara Uang Rp 118 Ribu, Pensiunan Sopir Bus Senilai Rp 1,4 Miliar Lenyap Sia-sia

Irsyaad W - Senin, 28 April 2025 | 11:15 WIB
Ruang kemudi atau cockpit pengemudi bus di Jepang
Kompas.com
Ruang kemudi atau cockpit pengemudi bus di Jepang

GridOto.com - Uang pensiunan sopir bus senilai Rp 1,4 miliar lenyap sia-sia.

Hangus gegara uang Rp 118 ribu yang pernah dinikmatinya.

Peristiwa ini menimpa seorang sopir bus di Kyoto, Jepang.

Itu terjadi setelah Mahkamah Agung Jepang memutuskan pemecatannya akibat kasus penggelapan ongkos dinilai sah secara hukum

Peristiwa ini bermula pada 2022, saat sopir tersebut menerima ongkos tunai sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 118.000) dari sekelompok penumpang, tetapi tidak mencatatkan transaksi ke dalam sistem sebagaimana prosedur yang berlaku.

Dalam rekaman kamera pengawas di dalam bus, terlihat bahwa lima orang penumpang membayar ongkos total 1.150 yen.

Sopir itu lantas meminta mereka memasukkan 150 yen ke kotak pembayaran, sedangkan sisanya ia simpan sendiri.

Baca Juga: Nggak Bercanda, Gaji Sopir Bus dan Truk di Sini Tembus Ratusan Juta

Sopir yang telah bekerja selama 29 tahun di bawah Pemerintah Kota Kyoto itu sempat membantah tuduhan dalam pertemuan internal bersama atasannya.

Namun, bukti video memperkuat dugaan bahwa ia melakukan pelanggaran.

Dari catatan instansi, sang sopir sebelumnya juga pernah beberapa kali menerima teguran.

Salah satu pelanggaran yang dicatat adalah kebiasaan mengisap rokok elektrik saat masih bertugas, meski bus dalam kondisi kosong.

Akibat insiden penggelapan tersebut, ia dipecat dan dana pensiunnya ditahan.

Sang sopir lantas menggugat Pemerintah Kota Kyoto dan sempat memenangkan gugatan di pengadilan tingkat pertama.

Hakim menilai pemecatan merupakan hukuman yang terlalu berat untuk kasus yang melibatkan nominal kecil.

Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Sopir Bus AKAP Pilih Jalan di Malam Hari Ketimbang Siang

Namun, Mahkamah Agung Jepang, (17/4/25) membatalkan putusan itu.

Dalam putusan finalnya, majelis hakim menegaskan keputusan pemecatan dari pihak pemerintah kota sudah sesuai aturan.

Pengadilan menyatakan tindakan penggelapan sekecil apa pun dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang dikelola pemerintah.

"Setiap pengemudi bus bekerja sendiri dan menangani uang publik. Kami menanggapi dengan sangat serius bahwa penggelapan yang terkait dengan bidang pekerjaan kami ini terjadi," ujar Shinichi Hirai, pejabat dari Biro Transportasi Umum Kyoto, dilansir dari AFP.

"Jika tindakan tegas kami tidak diterima, maka organisasi kami bisa menjadi ceroboh dan dapat mengakibatkan terkikisnya kepercayaan publik," imbuhnya

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa