Dari catatan instansi, sang sopir sebelumnya juga pernah beberapa kali menerima teguran.
Salah satu pelanggaran yang dicatat adalah kebiasaan mengisap rokok elektrik saat masih bertugas, meski bus dalam kondisi kosong.
Akibat insiden penggelapan tersebut, ia dipecat dan dana pensiunnya ditahan.
Sang sopir lantas menggugat Pemerintah Kota Kyoto dan sempat memenangkan gugatan di pengadilan tingkat pertama.
Hakim menilai pemecatan merupakan hukuman yang terlalu berat untuk kasus yang melibatkan nominal kecil.
Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Sopir Bus AKAP Pilih Jalan di Malam Hari Ketimbang Siang
Namun, Mahkamah Agung Jepang, (17/4/25) membatalkan putusan itu.
Dalam putusan finalnya, majelis hakim menegaskan keputusan pemecatan dari pihak pemerintah kota sudah sesuai aturan.
Pengadilan menyatakan tindakan penggelapan sekecil apa pun dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang dikelola pemerintah.
"Setiap pengemudi bus bekerja sendiri dan menangani uang publik. Kami menanggapi dengan sangat serius bahwa penggelapan yang terkait dengan bidang pekerjaan kami ini terjadi," ujar Shinichi Hirai, pejabat dari Biro Transportasi Umum Kyoto, dilansir dari AFP.
"Jika tindakan tegas kami tidak diterima, maka organisasi kami bisa menjadi ceroboh dan dapat mengakibatkan terkikisnya kepercayaan publik," imbuhnya
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR