GridOto.com- Pemprov DKI Jakarta baru mewacanakan akan menghapus pajak progresif kendaraan.
Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dengan tarif meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
Jadi, semakin banyak kendaraan yang dimiliki tarif pajaknya semakin tinggi.
Tarif Progresif ini dipungut pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah.
Namun, demikian, hingga saat ini sangat banyak pemerintah daerah yang memutuskan menghapus pajak progresif kendaraan.
Diambil dari kompas.com, per 2024 lalu tercata ada 17 provinsi yang telah menghapus pajak progresif.
Ada beberapa hal alasan yang dikemukakan soal penghapusan ini.
Yang utama kepatuhan administrasi, dimana Penghapusan pajak progresif mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam mendaftarkan kendaraan sesuai identitas pemilik yang sebenarnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pertimbangkan Bakal Hapus Pajak Progresif Kendaraan
Jadi, adanya aturan pajak progresif ini ditenggarai membuat data kepemilikan kendaraan banyak yang tidak valid.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15 Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR