Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Janji Lunasi Pajak Lexus LX 600 Rp 42 Juta, Mau Bayar Setelah Lakukan Ini

Irsyaad W - Kamis, 24 April 2025 | 17:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Lexus LX 600 miliknya yang menunggak pajak di Jakarta sebesar Rp 42 jutaan
Kolase TikTok @dedimulyadiofficial
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Lexus LX 600 miliknya yang menunggak pajak di Jakarta sebesar Rp 42 jutaan

Hal ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jabatannya sebagai pemimpin daerah.

"Saya membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat," tegasnya.

Ia juga berterima kasih atas sikap kritis masyarakat terhadap isu ini.

Dedi memastikan seluruh kendaraan yang digunakannya kini sudah menggunakan pelat nomor Jawa Barat, sesuai tradisi yang ia jalankan sejak menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

"Saya punya tradisi, ketika saya menjadi Bupati Purwakarta, seluruh nomornya itu nomor Purwakarta. Dan hari ini, saya Gubernur Jawa Barat, seluruh nomornya nomor Jawa Barat. Karena pemimpin harus memberikan contoh bagi seluruh rakyatnya," ujarnya.

Baca Juga: Agak Lain, Dedi Mulyadi Puyeng Dijatah Alphard, IONIQ 5 Sampai Mercy Sprinter, Endingnya Begini

Lexus LX 600 nopol B 2600 SME milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menunggak pajak di Jakarta dengan nominal Rp 42 jutaan
Kolase TribunnewsBogor
Lexus LX 600 nopol B 2600 SME milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menunggak pajak di Jakarta dengan nominal Rp 42 jutaan

Tak lupa, ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran pajak mobil miliaran tersebut.

Diketahui, tunggakan tersebut terungkap dari data yang tercantum di laman resmi Samsat Jakarta, yang menunjukkan SUV Premium milik Dedi belum membayar pajak sejak 19 Januari 2025.

Dedi Mulyadi memiliki Lexus LX 600 tahun 2022 dengan nilai jual kendaraan ini tercatat sebesar Rp 1.924.000.000.

Berdasarkan data yang sama, pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil tersebut mencapai Rp 40.404.000 per tahun.

Hingga saat ini, total tunggakan pajak Dedi mencapai Rp 42.233.200, terdiri dari PKB, denda keterlambatan sebesar Rp 1.616.200, serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 70.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa