GridOto.com - Viral anggota Polisi Patwal yang sedang mengawal mobil Toyota diteriaki oleh seorang pengendara mobil lain.
Dalam video tersebut pemilik mobil yang merasa terganggu adanya suara rotator petugas motor patwal dibelakang pun langsung merekam.
Padahal petugas patwal di jalan Tol itu dalam posisi mengawal untuk mengurai kemacetan.
Akibat teriakan itu, pihak patwal tidak lagi menyalakan rotator.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @poskota.
"Mana bunyiin, takut bunyiin ayo bunyiin takut, ayo bunyiin ya takut bunyiin lu," kata perekam tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.
"Iya sedih juga, tapi gapapa yang penting anggota sudah sesuai dengan prosedur," kata Argo kepada GridOto.com, Selasa (22/4/2025).
Sebelumnya, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan ada aturan terkait dengan patroli dan pengawalan (patwal).
Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
Baca Juga: Pantang Arogan, Begini Semestinya Etika Patwal Saat Mengawal Rombongan Pejabat di Jalan
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” kata Slamet beberapa waktu lalu.
Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.
Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri.
Mengutip laman resmi Polri, aturan dalam perundang-undangan memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR