GridOto.com - Ada tujuh kelompok kendaraan yang berhak mendapat pengawalan di jalan berdasar peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Pengamat transportasi dan hukum lalu lintas Budiyanto mengatakan, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas telah diatur tentang tata cara pengawalan.
Siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal?
"Siapa yang berhak dikawal adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ada 7 kelompok yang diatur dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ," ujar Budiyanto, (16/3/25) menukil Kompas.com.
Budiyanto juga mengatakan, semua kendaraan yang masuk dalam daftar 7 kendaraan prioritas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.
"Kemudian yang berwenang untuk melakukan pengawalan adalah petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah," ucap Budiyanto.
"Petugas yang melakukan pengawalan pada umumnya sudah dibekali keterampilan teknis dasar pengawalan," kata dia.
Baca Juga: Dicap Ganggu, Penggunaan Sirine di Mobil Patwal Polisi Akan Dihentikan dan Diganti