Menurutnya, petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan.
Mulai bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan.
"Etika pengawalan wajib diletakkan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi," ujar Budiyanto.
Ia juga mengatakan, petugas kepolisian terikat pada peraturan disiplin, etika kepolisian dan tunduk pada peradilan umum.
"Oknum petugas pengawalan dapat dikenakan aturan-aturan yang mengikat. Bisa kena disiplin, kode etik atau pidana bila masyarakat atau korban melapor ke Polri/Propam,” kata dia.
Sementara sikap pengguna jalan lain saat bertemu rombongan pengawalan, baiknya juga mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan menghormati perjalanan mereka.
Memberikan jalan dengan bijak, mengikuti aturan lalu lintas, dan menjaga kesabaran adalah sikap yang dapat membantu menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Baca Juga: Tuduhan Debt Collcetor Terbantah, Ini Duduk Perkara Patwal Puncak Arogan Pepet Pemotor Masuk Selokan
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene," jelas Budiyanto.
Ia menambahkan, masyarakat pengguna jalan juga harus paham dan mengerti serta wajib memberikan prioritas kelancaran kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
"Hak utama ini atas amanah atau perintah Undang-Undang sehingga pengguna jalan lain wajib dan menaaati ketentuan saat bersamaan, berpapasan dengan pengguna jalan tersebut, bahkan diwajibkan untuk memberikan prioritas," kata Budiyanto.
Berikut ini 7 kendaraan prioritas sesuai pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.