Setelah menabrak, D berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh satuan pengamanan kawasan industri MM2100 dan anggota kepolisian.
"Begitu bus berhenti, pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap," kata Onkoseno.
D mengaku bahwa motif ia mencuri bus karena dorongan kebutuhan ekonomi dan memanfaatkan kunci bus yang bisa dinyalakan tanpa kunci.
"Ini adalah tindakan spontan yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi," ungkap Onkoseno.
Polisi menetapkan D sebagai tersangka dan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, D juga akan diperiksa terkait kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tindakannya.
Pihak kepolisian akan memanggil pengelola bus dan mencari keberadaan sopir asli bus tersebut.
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, dan pemilik kendaraan yang menjadi korban juga telah didata untuk dimintai keterangan.
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video kecelakaan bus tersebut viral di media sosial, menunjukkan bus yang melaju ugal-ugalan dan menabrak kendaraan lain.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR