Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ordal Dapat 50 Persen, Bagi Hasil Jukir Penggetok Uang Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Terbongkar

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 16 April 2025 | 23:00 WIB
salah satu lokasi parkir liar di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang menjadi sorotan usai viral jukir yang menggetok tarif parkir hingga Rp 60 ribu kepada pengunjung
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
salah satu lokasi parkir liar di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang menjadi sorotan usai viral jukir yang menggetok tarif parkir hingga Rp 60 ribu kepada pengunjung

GridOto.com - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus getok tarif parkir senilai Rp 60 ribu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh seorang juru parkir (jukir).

Peristiwa tersebut dialami Julia Permana (26), yang membagikan pengalamannya di TikTok, sampai video unggahannya itu viral.

Usai viral, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sosok jukir yang menggetok tarif parkir itu. Ia adalah Alfian Fahmi alias Darto (36).

Rupanya Darto tidak sendirian, praktik parkir liar ini juga melibatkan penguasa lahan alias orang dalam bernama Ardiansyah Pratama (36).

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris Martua Malau, keduanya menggunakan sistem bagi hasil dari pendapatan parkir liar.

"Praktik parkir liar dijalankan oleh pelaku (AF alias D) bersama AP sebagai penguasa lokasi dengan sistem bagi hasil 50 persen per unit mobil," ungkap Kanit Martua, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Martua menjelaskan, Darto biasanya memasang tarif parkir antara Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.

Namun saat itu, Darto meminta Rp 60 ribu kepada korban dengan alasan, tambahan Rp10 ribu sebagai imbalan untuk calo yang mengarahkan pengguna parkir ke tempatnya.

Sekelompok juru parkir (jukir) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ditangkap Polsek Tanah Abang, Rabu (16/4/2025)
Kompas.com/istimewa
Sekelompok juru parkir (jukir) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ditangkap Polsek Tanah Abang, Rabu (16/4/2025)

Baca Juga: Beringas, Geng Motor Brigez Keroyok Jukir di Dalam Minimarket Sampai Tewas Gara-gara Ini

Ardiansyah, sebagai penguasa lahan, menerima setoran bagi hasil dari Darto.

"Pelaku AP asli orang sekitar TKP, lokasi parkir di pinggir jalan. Penghasilan Rp 300 ribu Rp 400 ribu setelah dibagi rata dengan juru parkir," jelas Martua.

Selain Darto dan Ardiansyah, polisi juga menangkap tiga juru parkir lainnya, yakni Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).

Ketiganya menjadi jukir di lokasi yang berbeda-beda.

Nurul Hasan yang merupakan seorang tunawisma ditangkap saat menjadi jukir motor di trotoar jalan.

Saat itu, polisi menyita uang hasil parkir sebesar Rp 62 ribu dari Nurul Hasan.

"Pelaku NH memasang tarif Rp 3 ribuhingga Rp 5 ribu, penghasilan bersih rata-rata Rp 50 ribu setelah menyetor kepada A, orang asli sekitar TKP," ujar Martua.

Kemudian, Yakub yang juga tukang ojek pangkalan ditangkap saat beroperasi di trotoar Jalan Kebon Jati.

Saat ditangkap, Yakub telah mengumpulkan uang hasil parkir sebesar Rp 20 ribu.

Baca Juga: Jukir Nakal di Bandung Zoo Dibuat Tak Berkutik Dishub, Tak Ada Lagi Getok Tarif

"Pelaku sambil mengojek bergantian dengan rekannya mengutip orang yang parkir di TKP dengan tarif Rp 5 ribu," kata Martua.

Sementara itu, Kolid ditangkap saat bekerja di sebuah ruko kosong di Jalan Jembatan Tinggi, dengan uang hasil parkir yang disita sebesar Rp 520 ribu.

"Pelaku dipekerjakan oleh D untuk menerima jasa parkir di ruko kosong dengan tarif Rp 5 ribu, pelaku mendapat upah bersih Rp 100 ribu per hari," jelasnya.

Setelah penangkapan ini, kelima pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Para jukir itu juga sempat membuat video permintaan maaf.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada mbak yang parkir mobil di tempat saya dengan harga Rp 60 ribu," ujar pria tersebut, mewakili empat rekan jukir lainnya.

Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada pihak kepolisian. Namun, polisi menyebut tak ada unsur pidana dalam perbuatan para jukir tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa