GridOto.com - Ambulans yang bertugas kini resmi kebal tilang.
Ini ditegaskan Polisi setelah muncul protes dari sopir, pengurus dan asosiasi ambulans yang keberatan kena tilang elektronik saat darurat.
Alhasil, kini kamera Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) wajib pura-pura buta meski melihat ambulans melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti terobos lampu merah atau pakai jalur busway.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas, sehingga tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
Meski sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, menurut Ojo, pihak ambulans bisa memberi sanggahan dengan cara melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," ucap Ojo dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data pelat nomor.
Baca Juga: Alasan Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Beri Solusi Begini Agar Kebal ETLE Selamanya
Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa didata dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE ketika memanfaatkan haknya di jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR