Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Resmi Kebal Tilang, Kamera ETLE Wajib Pura-pura Buta Meski Lihat Pelanggaran

Irsyaad W - Selasa, 15 April 2025 | 09:30 WIB
Ambulans saat mengangkut pasien dan jenazah covid-19
Kompas.com
Ambulans saat mengangkut pasien dan jenazah covid-19

GridOto.com - Ambulans yang bertugas kini resmi kebal tilang.

Ini ditegaskan Polisi setelah muncul protes dari sopir, pengurus dan asosiasi ambulans yang keberatan kena tilang elektronik saat darurat.

Alhasil, kini kamera Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) wajib pura-pura buta meski melihat ambulans melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti terobos lampu merah atau pakai jalur busway.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas, sehingga tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.

Meski sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, menurut Ojo, pihak ambulans bisa memberi sanggahan dengan cara melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," ucap Ojo dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data pelat nomor.

Baca Juga: Alasan Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Beri Solusi Begini Agar Kebal ETLE Selamanya

Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa didata dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.

"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE ketika memanfaatkan haknya di jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa