Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Resmi Kebal Tilang, Kamera ETLE Wajib Pura-pura Buta Meski Lihat Pelanggaran

Irsyaad W - Selasa, 15 April 2025 | 09:30 WIB
Ambulans saat mengangkut pasien dan jenazah covid-19
Kompas.com
Ambulans saat mengangkut pasien dan jenazah covid-19

Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE ketika memanfaatkan haknya di jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa