GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah memang mantap betul (mantul).
Contohnya dirasakan Warmanto, warga Mekar Asri, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah yang melunasi tunggakan pajak motornya selama 6 tahun.
Dari nominal seharusnya jutaan rupiah, pakde Warmanto hanya disuruh bayar Rp 540 ribu saja.
Tetapi untuk mendapat program ini, Warmanto mesti rela antre selama 3 jam.
Ia mengaku sudah berada di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen sekitar pukul 07.30 WIB.
"Tadi di sini sekitar 07.30 WIB. Ini tinggal ambil pelat nomor," ujarnya saat diwawancarai sekitar pukul 10:20 WIB, (10/5/25).
"Dapat informasi itu dari teman lewat Youtube sekitar 4 hari lalu," kata dia.
Baca Juga: Pak Sudiran Sumringah, Tunggakan Pajak Motor 10 Tahun di Jateng Lunas Tanpa Bayar
Warmanto menyebut bahwa total ia mengeluarkan kocek sebesar Rp 540.000 untuk menyelesaikan tunggakan STNK dan BPKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Bayar itu untuk STNK mati kan 6 tahun, BPKB 2 tahun, ganti pelat gitu lho," bebernya.
Jumlah tersebut dinilai Warmanto sangat murah.
"Iya sangat lumayan sekali. Sangat membantu sekali bagi saya," kata dia.
Pengalaman lain juga dirasakan Ruki Harto (63), warga Sragen Tengah, melakukan pembayaran pajak mobilnya yang terlambat 4 bulan.
Saat melakukan pemrosesan ia diwajibkan mengganti pelat hitam menjadi pelat putih.
"Jadi mungkin yang menjadi mahal mungkin ganti ini. Tadi ini kena sekitar Rp 800.000 sekian," kata dia.
Baca Juga: Warga Ciamis Buktikan Sendiri, Bayar Pajak Motornya Cuma Rp 750 Ribu Dari Aslinya Rp 2 Jutaan
Ruki mengaku telah mengetahui adanya program pemutihan dan berencana melakulan balik nama motor miliknya.
"Tahu, mungkin besok akan saya urus sepeda motor untuk balik nama," tutupnya.
Di sisi lain, Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko saat diwawancarai mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah pemroses wajib pajak dalam kurun dua hari terakhir.
Pada hari pertama tercatat ada 2.792 pemroses wajib pajak sedangkan pada hari kedua tercatat ada 3.048 pemroses.
Namun demikian, Marjoko menyebut pihaknya belum bisa memastikan jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan.
"Tanggal 8 April kemarin kami melayani WP 2.792 itu masih campur. Mungkin belum begitu banyak yang hari pertama kemarin."
"Pada tanggal 9 April itu sudah lumayan. Itu pun secara sistem masih jadi satu pajak rutin dengan yang pemutihan," kata dia.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR