GridOto.com - Bagi sebagian sobat GridOto yang kebingungan gimana ya cara pajak kendaraan jika KTP hilang?
Sebab salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak kendaraan (STNK) ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dilengkapi, maka pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bisa tidak syarat KTP digantikan dengan resi KTP atau surat kehilangan dari kepolisian?
Menanggapi peratanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan cara bayar pajak kendaraan jika KTP hilang.
"Kalau memang hilang, tentunya bisa disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan resi KTP dalam pengurusan," kata Wahyu saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Cukup Fotokopi, Ini Kata Petugas Samsat
Sekadar informasi, jika KTP hilang, masyarakat bisa mengajukan penerbitan ulang di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di dalam atau luar domisili.
Syarat mengurus KTP hilang 2025
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil sudah menetapkan dokumen apa saja yang menjadi syarat mengurus KTP hilang.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
Dokumen yang dibutuhkan saat mengurus KTP hilang adalah:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai bukti bahwa KTP benar-benar hilang dan perlu diganti
- Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Formulir ini disediakan di kantor Dukcapil)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Jadi caranya sederhana banget, enggak perlu alasan enggak bayar pajak karena KTP hilang ya!
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR