Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ulah Staf, Pejabat Disperkimtan Bekasi Kena Getah Xpander Pelat Merah Keluyuran Saat Mudik Lebaran

Irsyaad W - Jumat, 11 April 2025 | 14:35 WIB
Mitsubishi Xpander dinas pelat merah milik Disperkimtan Bekasi terpantau keluyuran sampai Subang, Jawa Barat saat mudik lebaran 2025
Kompas.com/Dok. Warga
Mitsubishi Xpander dinas pelat merah milik Disperkimtan Bekasi terpantau keluyuran sampai Subang, Jawa Barat saat mudik lebaran 2025

GridOto.com - Mitsubishi Xpander pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, terpantau keluyuran di wilayah Subang, Jawa Barat saat mudik lebaran 2025.

Atas temuan ini, salah seorang pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi kena getahnya, atas ulah staf bawahannya.

Pejabat Disperkimtan Bekasi itu diperiksa karena staf-nya nekat membawa Xpander dinas untuk mudik lebaran di Subang.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi.

"Kami bersama inspektorat telah memanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri," ujar Kepala Badan BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto dalam keterangan tertulis, (8/4/25) menukil Kompas.com.

Hudi mengungkapkan, hasil pemeriksaan diperoleh informasi Xpander pelat merah itu awalnya dipakai staf Disperkimtan untuk berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, (27/3/25).

Setelah selesai berkoordinasi, staf tersebut kemudian menyimpan mobil dinas itu di rumah pribadinya.

Baca Juga: Viral Rush Pelat Dinas S Melintas Sampai Tol Trans Sumatera, Nekat Langgar Aturan Ini

Akan tetapi, saat libur cuti bersama pada 1 April 2025, staf tersebut memakai Xpander dinas itu untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang.

Begitu selesai menjenguk, staf tersebut langsung mengembalikan mobil pelat merah itu ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.

Kendati demikian, pejabat yang bersangkutan tetap terancam sanksi akibat ulah stafnya tersebut.

"Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," imbuh dia.

Adapun sanksi diberikan karena pejabat yang bersangkutan melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekas Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.

Surat edaran tersebut mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota kepergok melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada saat libur Lebaran 2025, (1/4/25).

Baca Juga: Ada Sanksi Berat, Seluruh Mobil Dinas Pemkot Surabaya Wajib Ngandang di Tanggal Segini

Berdasarkan rekaman video yang diterima, mobil dinas itu yaitu Mitsubishi Xpander berpelat nomor merah B 1600 KQN.

Seorang pengendara yang berada di belakang mobil dinas tersebut merekam momen tersebut yang terlihat melintas ke arah Tol Cipali.

"Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek," kata seorang pria dalam rekaman video yang diterima, (9/4/25).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa