Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Waktu, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Yang Sudah Mati

Hendra - Jumat, 11 April 2025 | 07:22 WIB
Dispensasi perpanjangan SIM masa libur Lebaran 1446 H
Polres Metro Depok
Dispensasi perpanjangan SIM masa libur Lebaran 1446 H

GridOto.com- Masih ada waktu, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati alias kedaluwarsa.

Sobat masih bisa melakukan perpanjangan SIM hingga tanggal 19 April mendatang. 

Informasi ini bisa dilihat pada akun Instagram resmi Korlantas di @korlantas.ntmc.

Di dalam postingan tersebut ada syarat pemegang SIM yang bisa perpanjangan meski sudah mati.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat memperpanjang masa SIM pada tenggat waktu 8-19 April dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun IG tersebut. 

Nah, jadi dari keterangan tersebut, jika SIM sobat habis masa berlakunya bukan di antara tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, mekanismenya bukan perpanjangan, tapi bikin baru. 

Selain itu, di keterangan juga disebutkan, jika masa tenggat waktu itu terlewati, maka pemilik SIM yang mati kan dilakukan mekanisme pembuatan SIM baru. 

Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

Baca Juga: Punya Moge 1.000 CC Bulan Depan Bisa Bikin SIM C II, Ini Kata Polisi 

Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Jadi, dijaga yaa waktu tenggatnya. 

Berikut Syarat Perpanjang SIM

KTP asli dan dua lembar fotokopi.

SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

Hasil keterangan lulus tes psikologi.

Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Rinciannya sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa