Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Waktu, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Yang Sudah Mati

Hendra - Jumat, 11 April 2025 | 07:22 WIB
Dispensasi perpanjangan SIM masa libur Lebaran 1446 H
Polres Metro Depok
Dispensasi perpanjangan SIM masa libur Lebaran 1446 H

Berikut Syarat Perpanjang SIM

KTP asli dan dua lembar fotokopi.

SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

Hasil keterangan lulus tes psikologi.

Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Rinciannya sebagai berikut:

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa