GridOto.com - Seorang pria warga Rembang, Jawa Tengah terancam pidana 5 tahun penjara.
Hukuman itu terkait urusan Honda PCX 160 di masjid Agung Tuban, Jawa Timur.
Yakni Ahmad Janji (35) warga desa Tasikharjo, Kaliori, kabupaten Rembang yang mencuri skutik gambot Honda tersebut, (6/3/25) lalu.
Ahmad mencuri Honda PCX 160 milik Tony Prasetyo, (34) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, sekitar pukul 03.30 WIB, saat bulan Ramadan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
Bermula ketika Tony Prasetyo selesai berziarah ke makam Sunan Bonang dan kemudian beristirahat di Masjid Agung Tuban sambil menunggu waktu sahur.
Saat itu, remote keyless milik Tony yang terjatuh di lantai, diambil oleh pelaku.
Baca Juga: Viral Komplotan Maling Bersenjata Gasak PCX Keyless, Kunci Stang Patah Modal Kaki
Motor yang diparkir di halaman Masjid Agung Tuban hilang dibawa kabur pelaku.
"Saat itu korban tengah beristirahat di Masjid, pelaku yang mengetahui ada kunci terjatuh di lantai kemudian mengambilnya," beber Rudi menukil Surya.co.id.
"Setelah itu motor yang diparkir dihalaman masjid dibawa kabur oleh pelaku," ujar Rudi.
Korban kemudian melapor kepada pihak berwenang. Hasilnya, Rabu (2/4/25) sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
"Kita amankan kemarin dini hari, di rumahnya," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban, untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.
Atas perbuatannya, Ahmad Janji kini dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR