Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Rembang Terancam 5 Tahun Penjara, Urusan Honda PCX 160 di Masjid Agung Tuban

Irsyaad W - Senin, 7 April 2025 | 11:30 WIB
Penangkapan Ahmad Janji (35) di Rembang, Jawa Tengah, karena jadi pelaku pencurian Honda PCX 160 di masjid Agung Tuban, Jawa Timur
Dok. Polres Tuban
Penangkapan Ahmad Janji (35) di Rembang, Jawa Tengah, karena jadi pelaku pencurian Honda PCX 160 di masjid Agung Tuban, Jawa Timur

"Setelah itu motor yang diparkir dihalaman masjid dibawa kabur oleh pelaku," ujar Rudi.

Korban kemudian melapor kepada pihak berwenang. Hasilnya, Rabu (2/4/25) sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

"Kita amankan kemarin dini hari, di rumahnya," imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban, untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.

Atas perbuatannya, Ahmad Janji kini dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa