"Setelah itu motor yang diparkir dihalaman masjid dibawa kabur oleh pelaku," ujar Rudi.
Korban kemudian melapor kepada pihak berwenang. Hasilnya, Rabu (2/4/25) sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
"Kita amankan kemarin dini hari, di rumahnya," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban, untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.
Atas perbuatannya, Ahmad Janji kini dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR