Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyebut tidak ada paksaan dalam pemberian uang tersebut.
Baca Juga: Bukti Video Kuat, Dua Oknum Dishub Lampung Tengah Tertangkap dan Akui Palak Sopir Pikap
Menurutnya, para sopir awalnya secara sukarela menyerahkan uang kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU).
"Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang, ada pemotongan Rp 200.000," kata Dadang saat ditemui di Pos Dishub Gadog, Puncak Bogor, (4/4/25) menukil Kompas.com.
Ia menjelaskan simpang siur informasi di media sosial yang menyebut adanya pemotongan oleh Dishub atau Organda tidak benar.
Hal tersebut, menurutnya, terjadi karena miskomunikasi antar pihak.
"Terkait informasi yang di luar yang simpang siur dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan oleh kemarin di sampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena mis komunikasi," ujarnya.
Dishub mengeklaim telah menuntaskan persoalan tersebut dengan membantu proses pengembalian uang yang sempat dipotong.
Total dana sebesar Rp 11,2 juta yang sebelumnya dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.
Baca Juga: Karir Dua Oknum Dishub Terancam Mati, Aksi Demi Fulus ke Sopir Pikap Berujung Diburu Polisi
"Sekarang hari ini kita sudah saksikan semua bahwa yang potongan Rp 200.000, Rp 100.000, dan Rp 50.000, yang jumlahnya Rp 11,2 juta sudah diserahkan kembali ke sopir," tutur Dadang.
"Ini murni dari KKSU langsung yang kemarin ada pungutan itu ternyata itu keikhlasan dari sopir," ujar Dadang.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi meliburkan operasional angkot di jalur wisata Puncak Bogor selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang berlangsung satu pekan penuh.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sepanjang jalur Puncak Bogor.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan jalur Puncak lebih lancar dan nyaman bagi pemudik, dari mulai jalan Raya Ciawi hingga ke Puncak," kata Dedi saat berkunjung ke Polres Bogor, (27/3/25).
Sebagai dukungan, sopir angkot yang diliburkan dijanjikan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta dalam bentuk uang tunai Rp 1 juta dan Rp 500 ribu berwujud sembako.
Dedi meminta, para sopir angkot tidak perlu khawatir karena dirinya akan mengganti kerugian akibat ulah oknum petugas Dishub Organda dan KKSU.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Ini
"Untuk sopir angkot yang dipotong jangan cemas ya, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi sebagai uang pengganti," ujarnya dalam rekaman yang video yang diterima Kompas.com, (4/4/25).
Dedi juga akan membawa kasus pemotongan uang yang dilakukan oleh oknum petugas Organda dan KKSU ini ke ranah hukum.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR