(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. Tire repair kit; atau c. Teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
Sementara itu, aturan umum tentang ban serep dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 57, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.
Ban cadangan boleh tidak 100 persen sama dengan ban standar. Namun, itu berlaku hanya untuk tapak ban saja, sementara diameternya tidak boleh berbeda.
Penjelasannya tertera di pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yakni ban cadangan harus memiliki ukuran sama dengan ban yang terpasang, tapi ban cadangan juga bisa memiliki lebar tapak yang berbeda asalkan memiliki diameter keseluruhan sama.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR