Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berikut Tiga Provinsi Yang Kasih Kado Bebaskan Pokok dan Denda PKB

Hendra - Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:30 WIB
Pokok PKB dihapuskan hingga 30 Juni 2025
Panji Nugraha/GridOto.com
Pokok PKB dihapuskan hingga 30 Juni 2025

GridOto.com-  Tercatat ada 3 provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kado istimewa untuk pengendara motor dan mobil. 

Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam membayar tagihan kendaraannya.

Berikut program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan 3 provinsi.  

Banten

Program penghapusan pokok dan denda PKB hingga 30 Juni 2025
Bapenda Banten
Program penghapusan pokok dan denda PKB hingga 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam keputusan tersebut, ada dua ketentuan utama yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama, pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025 

Kedua, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa