Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda dari Jabar dan Jateng, Ini Sebab Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Dikejar Sampai Kejambak

Irsyaad W - Jumat, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan di jalan oleh Samsat dan Polisi
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi razia pajak kendaraan di jalan oleh Samsat dan Polisi

Pramono berujar, kondisi kendaraan yang pajaknya tertunggak di Jakarta berbeda dengan daerah lain.

Di daerah lain, kendaraan yang pajaknya tertunggak adalah kendaraan pertama, yang mana para pemiliknya menunggak pajak kendaraan karena alasan ekonomi.

Sementara itu, di Jakarta, kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua atau ketiga, baik mobil maupun motor.

Oleh itu, pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor tetap diberlakukan di Jakarta.

"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (menunggak pajak kendaraan), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama (yang menunggak pajak kendaraan), tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tegas Pramono.

Diketahui,, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.

Hal ini rencananya juga akan berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa