GridOto.com - Relaksasi penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dirasakan warga Ciamis.
Salah satu warga itu membuktikan sendiri, bayar pajak motornya cuma Rp 750 ribu dari tagihan asli Rp 2 jutaan.
Yaitu Cecep Herman asal Ciamis Kota yang mengatakan sudah tidak membayar pajak motornya selama 5 tahun.
Kini, ia antusias membayar pajak kendaraan setelah ada kebijakan bebas dari bayar tunggakan atau pemutihan yang dikeluarkan Gubernur Dedi.
Sebelum ada pemutihan, tunggakan dan denda pajak motornya jika dihitung hampir Rp 2 juta.
Pajak lebih mahal karena motornya terkena pajak progresif, tercatat sebagai kepemilikan kelima.
Setelah ada pemutihan, ia hanya membayar Rp 750 ribu.
Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar
Rinciannya untuk membayar pajak pokok 230.000, SWDKLLJ pokok dan denda Rp 200.000, ditambah TNKB dan STNK Rp 160.000, serta opsen PKB pokok Rp 155.000.
"Ada opsen pajak," kata dia dilansir dari Kompas.com.
Kasubag TU Samsat Ciamis, Asep Wawan mengatakan, sejak pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang dimulai hari ini, jumlah wajib pajak yang membayar meningkat.
"Ada peningkatan," kata Asep Wawan, saat ditemui di kantornya, (20/3/25).
Biasanya, lanjut dia, wajib pajak yang membayar pajak per harinya sekitar 300-400 orang.
Namun untuk hari ini, hingga pukul 10.30 WIB, sudah ada 250 wajib pajak yang membayar pajak di Samsat dan outlet Samsat se-Ciamis.
"Per hari ini mulai melaksanakan program penghapusan tunggakan dan denda pajak. Program berlaku hingga 6 Juni 2025," kata Asep.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
Tunggakan tahun sebelumnya, kata dia, dihapus. Wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun berjalan atau tahun ini.
"Tunggakan lima tahun, enam, bahkan di atas 10 tahun, melalui program ini dihapus. Kami memberi kesempatan kepada warga untuk membayar pajak, diharapkan warga dapat mengambil kesempatan ini," katanya.
Menurut Asep, potensi jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang aktif di Ciamis mencapai 285.000 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, mayoritasnya merupakan motor. Untuk kendaraan yang menunggak pajak atau tidak melakukan daftar ulang, jelas Asep, mencapai 30 persen dari total potensi kendaraan.
Dengan adanya program penghapusan tunggakan pajak dan denda, dia optimistis warga dapat memanfaatkan program ini.
"Masyarakat silakan memanfaatkan program ini," kata Asep.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR