Sebab, perbuatan curang telah merugikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung menambahkan, dari hasil penyelidikan, tim telah memperoleh bukti pengawas SPBU menjadi calon tersangka.
Pengawas SPBU bernama Husni Zainun Arun diduga melakukan kecurangan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini, memasang kabel tambahan berjenis kabel data, yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul yang terdiri dari satu buah mini smart switch," ucapnya.
"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mililiter sampai dengan 840 mililiter tiap 20 liter," kata dia.
Baca Juga: Interior Toyota Agya Kuning Meleleh di SPBU, Angkut Benda Tak Lazim di Dalam Kabin
Atas perbuatannya, pengawas SPBU ini dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Nah ini dapat dipidana selama-lamanya 1 tahun. Dari pemeriksaan awal, yang kami duga nanti sebagai tersangka mengatakan kegiatan ini baru berjalan dua bulan," tuturnya.
"Namun, tadi kami melakukan pengecekan dengan Pak Menteri beserta tim, kalau melihat kabel yang tersambung dengan mesin pompa ke dalam gudang tempat switch tadi, tidak mungkin baru dua bulan, kenapa, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel," ucapnya.
"Artinya, kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal, kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri, walaupun pengakuan calon tersangka baru dua bulan," tuturnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR