GridOto.com - SPBU 34.16712 Sentul di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terbukti melakukan kecurangan.
Pengelolanya mengingkari kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi takaran 4 persen untuk tiap 20 liter Pertalite dan Pertamax.
Hal itu diketahui setelah dilakukan penggerebekan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Bareskrim Polri, Pertamina serta Forkopimda Kabupaten Bogor, (19/3/25).
SPBU itu mengakali alat pengisian bahan bakar dengan remote control untuk mengurangi Pertalite dan Pertamax sebesar 4 persen tiap 20 liter.
"Jadi, takaran bensin itu rata-rata berkurang (dikurangi) 4 persen sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan," kata Budi di Bogor, (19/3/25) dilansir dari Kompas.com.
Tim memeriksa dispenser SPBU satu per satu dan melakukan tera ulang.
Hasilnya, terungkap penjualan Pertalite dan Pertamax di mesin dispenser itu telah dicurangi dengan remote control dan saklar otomatis.
Baca Juga: Belum Semua Tahu, Inilah Sosok Pengusaha SPBU Paling Kaya Raya di Indonesia
Perangkat teknologi jenis remote control tersebut dioperasikan dari dalam ruangan.
Teknologi tersebut disambungkan dan dioperasikan melalui sambungan ponsel.
Menurut Budi, perangkat elektronik ini bentuknya baru sehingga tidak begitu terlihat jika tak teliti.
Lewat aplikasi khusus yang ada di handphone, mereka bisa mengontrol takaran pengisian bahan bakar.
"Elektronik ini dipasang di kabel dan disambungkan ke pompa ukur kemudian dibawa ke ruangan menggunakan sistem remote. Pengurangan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang difungsikan dengan handphone, jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini berkurang," katanya.
Kini, empat mesin dispenser SPBU Sentul yang dimodifikasi dengan alat tersebut telah disegel dan tidak bisa dioperasikan.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen. Jadi, nanti akan diproses lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
"Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha, khususnya berkaitan dengan SPBU ini," ujarnya.
Budi mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik curang.
Sebab, perbuatan curang telah merugikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung menambahkan, dari hasil penyelidikan, tim telah memperoleh bukti pengawas SPBU menjadi calon tersangka.
Pengawas SPBU bernama Husni Zainun Arun diduga melakukan kecurangan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini, memasang kabel tambahan berjenis kabel data, yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul yang terdiri dari satu buah mini smart switch," ucapnya.
"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mililiter sampai dengan 840 mililiter tiap 20 liter," kata dia.
Baca Juga: Interior Toyota Agya Kuning Meleleh di SPBU, Angkut Benda Tak Lazim di Dalam Kabin
Atas perbuatannya, pengawas SPBU ini dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Nah ini dapat dipidana selama-lamanya 1 tahun. Dari pemeriksaan awal, yang kami duga nanti sebagai tersangka mengatakan kegiatan ini baru berjalan dua bulan," tuturnya.
"Namun, tadi kami melakukan pengecekan dengan Pak Menteri beserta tim, kalau melihat kabel yang tersambung dengan mesin pompa ke dalam gudang tempat switch tadi, tidak mungkin baru dua bulan, kenapa, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel," ucapnya.
"Artinya, kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal, kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri, walaupun pengakuan calon tersangka baru dua bulan," tuturnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR