Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pinjam Kartu E-Toll Mobil Lain Bikin Sopir Ini Didenda Rp 800 Ribu, Jasamarga Bilang Begini

Ferdian - Jumat, 14 Maret 2025 | 09:25 WIB
Ilustrasi Gerbang Tol Ciawi
Jasamarga
Ilustrasi Gerbang Tol Ciawi

GridOto.com - Sedang ramai di media sosial terkait video pengemudi mobil didenda Rp 800 ribu karena pinjam kartu e-toll.

Dalam video yang diunggah akun @majel***, menunjukkan pengemudi mengaku kehabisan saldo e-toll dalam perjalanan di ruas tol Mojokerto-Madiun.

Pengemudi kemudian berniat untuk meminjam kartu e-toll rekannya yang sudah digunakan untuk membayar tol kendaraan lain.

Dengan kata lain, 1 kartu e-toll digunakan melakukan transaksi untuk 2 kendaraan.

Namun sialnya, saat keluar dari pintu tol Madiun, pengemudi didenda Rp 800.000.

Pengemudi pun mengaku keberatan dengan denda yang diberikan karena lebih mahal dari biaya tol yang hanya Rp 130.000.

Lalu, bagaimanakah aturannya? Benarkan 1 kartu e-toll tidak bisa digunakan untuk 2 kendaraan?

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/12/2025) pukul 00.55 WIB.

Baca Juga: Bayar Tol Pakai Dua Kartu E-Toll Berbeda Dendanya Menguras Saldo, Dianggap Menorobos

Dini hari itu, ada pikap dari Gerbang Tol (GT) Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto melakukan transaksi pembayaran di Gardu 4 GT Madiun Jalan Tol Ngawi-Kertosono arah Madiun.

Transaksi menggunakan kartu e-toll itu berhasil.

Kemudian, kendaraan menepi di pinggir GT Madiun untuk menunggu pengemudi Kijang Innova.

Pengemudi Innova ini berasal dari perjalanan yang sama dengan sopir  pikap.

Seorang pengemudi didenda Rp 800 ribu setelah pakai dua kartu e-toll
Instagram.com/majeliskopi08
Seorang pengemudi didenda Rp 800 ribu setelah pakai dua kartu e-toll

Saat pengemudi Innova sampai di GT Madiun, sopir pikap membantu melakukan tapping pembayaran untuk Innova di gerbang tol yang sama menggunakan kartu e-toll yang sama pula.

Namun kali ini, transaksi tidak berhasil.

General Manager Teknik dan Operasi PT JNK Saktia Lesan Dianasari menjelaskan alasan mengapa transaksi tersebut gagal dilakukan.

Ia mengatakan, mesin transaksi di gardu tol dirancang untuk membaca transaksi 1 kartu pembayaran untuk 1 kendaraan.

"Hal ini dimaksudkan agar transaksi dapat terukur akurasinya, dikarenakan jumlah yang harus dibayarkan oleh pengguna jalan tol sesuai dengan jarak yang dilalui," katanya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi jika menggunakan kartu tol yang sama untuk transaksi dua kendaraan, maka mesin akan mengirimkan notifikasi Customer Display Panel (CDP ) atau kartu tidak ada data pada transaksi kedua. Akibatnya portal tidak terbuka dan pengemudi pada kendaraan kedua dapat dikenakan denda jarak terjauh sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pada pukul 01.10 WIB petugas segera melakukan pengecekan asal perjalanan Innova.

Baca Juga: Ada Program e-Toll Gratis Jasa Marga Rp 500 Ribu, Ini Faktanya

Hasilnya, terbukti bahwa pengemudi Innova masuk dari GT Penompo dan ditemukan anomali transaksi di mana terdeteksi kejadian dua kendaraan melakukan tapping masuk menggunakan satu kartu elektronik yang sama.

"Setelah terbukti terjadi kesalahan proses transaksi, pengemudi pick up dikenakan denda dua kali jarak terjauh pada Cluster 3 (GT Warugunung – GT Banyumanik) sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024," kata Saktia.

Ia menjelaskan, denda tersebut berlaku karena sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh belum diterapkan dan gardu tol keluar tidak dapat mendeteksi asal gerbang.

Pada pukul 02.06 WIB, pengemudi Toyota Innova akhirnya mengerti dan bersedia membayar denda sesuai peraturan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa