Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Beredar, Jenderal Ditangkap Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Irsyaad W - Rabu, 12 Maret 2025 | 17:30 WIB
Ungkap kasus pembuatan STNK palsu dengan logo Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) yang dibongkar Polres Cianjur
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
Ungkap kasus pembuatan STNK palsu dengan logo Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) yang dibongkar Polres Cianjur

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Tono.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak.

Sindikat ini diketahui menjual STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar.

Baca Juga: Enggak Kebayang, Begini Tampilan BPKB Palsu dari Kacamata Polisi

Empat orang anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) yang berbisnis pembuatan STNK palsu ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
Empat orang anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) yang berbisnis pembuatan STNK palsu ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menariknya, setelah penangkapan empat anggota sindikat ini, muncul klaim dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 Triliun ke Polres Cianjur.

Tuntutan ganti rugi atas penangkapan salah satu jenderal muda mereka.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa