GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.
Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.
Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?
Simak penjelasan Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto, SH soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.
"Jadi kalau STNK 5 tahunannya masih berlaku maka STNK bisa buat jaminan. Tapi apabila pajak mati dan STNK 5 tahunannya sudah kelewat juga, maka kendaraan yang ditahan," kata ucap Iptu Juza kepada GridOto.com, Rabu (12/3/2025).
Sekadar informasi, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
Baca Juga: Wilayah Kalian Terdaftar, Ini Tujuh Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sementara, menurut Perpol Pasal 15 ayat 3, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Dikutip dari GridOto, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua dan empat.
Untuk roda dua atau sepeda motor akan dikenakan Rp 32.000 dan roda empat atau mobil Rp 100.000.
Adapun data kendaraan juga bisa dilakukan penghapusan data kendaraan itu sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi aturannya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR