GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Korlantas Polri memberikan tips cara mudah membedakan BPKB asli dengan yang palsu.
Pasalnya, saat ini banyak kendaraan bekas baik motor dan mobil dokumentasinya rawan dipalsukan.
Tips tersebut pun langsung dibagikan oleh Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji.
Sumardji menerangkan, ada beberapa ciri yang bisa diketahui apakah BPKB palsu atau tidak.
Tips pertama, hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama harus dicek.
Hologram di BPKB palsu itu akan berubah warna menjadi kuning jika diterawang.
"Cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu itu kami mempunyai alat scanner di mana dari hologram dan nomor registrasinya bisa ketahuan," kata Sumardji saat ditemui GridOto.com di ruangannya belum lama ini.
Nah, sementara tips kedua yakni pemilik kendaraan perlu melacak BPKB dengan menggunakan alat UV yang biasa digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Tak hanya itu, BPKB asli bila disinar UV ada benang yang menyala, tapi kalau BPKB palsu tidak ada.
Baca Juga: Keresahan Masyarakat e-BPKB Ga Bisa Jadi Jaminan, Polisi Bongkar Faktanya
Keempat, lanjut Sumardji yakni BPKB asli memiliki hologram berwarna silver dengan bentuk logo BPKB yang tertera di bagian atas halaman pertama.
"Jika dilihat menggunakan cahaya hologram tersebut akan memantulkan cahaya pelangi," paparnya.
Sekadar informasi nih sob, pada BPKB keluaran tahun 2022, selain terdapat identitas pemilik kendaraan dan cap dari Korlantas Polri, kalian juga akan menemukan kode QR di bagian pojok kanan atas lembar kedua.
Apabila di-scan, maka akan muncul nomor dan tahun registrasi BPKB.
Selain itu, kalian juga harus periksa nomor faktur, tanggal, ATPM, dan nomor form A/B di halaman ke empat di lembar Dokumen Registrasi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR