GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil baru akan ganti wujud.
BPKB baru ini akan berlaku mulai Maret 2025 mendatang.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan surat kendaran tersebut akan menjadi BPKB elektronik.
Hal itu disampaikan Sumardji saat rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri dari siaran pers, (5/2/25).
"Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik khusus roda empat kendaraan baru," terang Sumardji dikutip dari Kompas.com.
Sementara "Untuk roda dua masih menggunakan BPKB lama," ujar dia.
Sumardji menambahkan, BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor, dengan chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.
Baca Juga: Ternyata Segini Tarif PNBP Jika BPKB Berubah Jadi Elektronik

"Dulu BPKB berbentuk lembaran besar, kini bentuknya lebih kecil seperti paspor, dan dilengkapi cip yang menyimpan data kendaraan lengkap," bebernya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR