Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nol Rupiah, Polisi Kembalikan Yamaha NMAX Dari Penguasaan Dukun

Irsyaad W - Selasa, 4 Maret 2025 | 12:30 WIB
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat menyerahkan Yamaha NMAX yang sempat hilang dimaling dukun gadungan ke pemilik bernama Rila Sofiatul Hikmah
Eka Wulan/RRI
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat menyerahkan Yamaha NMAX yang sempat hilang dimaling dukun gadungan ke pemilik bernama Rila Sofiatul Hikmah

"Kakak korban itu bercerita dengan temannya. Setengahnya curhat. Bahwa mertuanya yang ada di Ponorogo sedang sakit. Mendengar hal tersebut tersangka AP nimbrung," katanya.

Tersangka AP menyampaikan kepada kakak korban bahwa dirinya bisa mengobati atau menyembuhkan orang dengan metode spiritual (dukun).

"Mendengar hal tersebut, kakak korban pun mengajak tersangka AP agar datang ke rumah mertuanya yang ada di Ponorogo dan juga bertukar nomor handphone,” terangnya.

Baca Juga: Honda Brio Bonyok Dikeroyok Massa, Berawal COD NMAX di Marketplace

Setelahnya, pada Minggu (12/1/25) kedua tersangka datang ke rumah korban.

Ketika di rumah korban di Desa Watubonang, pelaku SO meminjam motor.

"Oleh korban dipinjami. Karena percaya saja. SO kembali dengan motor tersebut. Pelaku juga mengatakan STNK motor di jok, tanpa memberikan kuncinya," katanya.

SO kembali dan melaporkan bahwa STNK ada di dalam jok sepeda motor.

Sementara, pelaku AP melakukan ritual agar korban yakin tersangka bisa menyembuhkan penyakit.

AP melakukan ritual dengan menyebarkan garam.

"Di tengah tersangka AP melakukan ritual, pelaku SO pergi. Sepeda yang ada di depan langsung diambil, karena kontak masih menempel," tegasnya.

Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Barang Bukti, Pelaku Penggelapan Motor Terciduk di Yogyakarta

Saat itu, korban belum sadar. Pelaku masih terus melakukan ritual menyebarkan garam.

Saat kondisi sepi, AP melarikan diri. "Kedua tersangka berboncengan, membawa lari sepeda motor. Korban baru sadar malamnya. Karena kedua tersangka tidak ada, sepeda motor NMAX juga tidak ada," tegasnya.

Rudy menyebutkan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan.

"Kedua pelaku ditangkap di Nganjuk saat dalam pelarian. Kedua pelaku kami lakukan penahanan," tambah mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Keduanya ditahan karena SO juga berperan dalam pencurian ini.

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa