GridOto.com - Mbak Rila Sofiatul Hikmah bahagia, Yamaha NMAX miliknya yang sempat hilang telah balik ke pelukannya lagi.
NMAX milik warga desa Watubonang, Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu sempat dikuasai sepasang kekasih yang berlagak jadi dukun yakni AP dan SO.
Pengembalian barang bukti diserahkan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo yang mengatakan gratis nol rupiah.
Andin Wisnu Sudibyo menjamin pengembalian barang bukti ini gratis nol rupiah. Enggak seperti lagu band Sukatani yang berjudul 'Bayar Bayar Bayar'.
"Alhamdulillah nol rupiah. Terima kasih pak kapolres dan pak kasatreskrim," ungkap Rila, (1/3/25) melansir TribunJatim.com.
Rila semula pasrah, ketika NMAX kesayangannya hilang pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Namun, kabar baik diterimanya pada akhir Februari 2025.
Tersangka tidak hanya ditangkap, namun juga barang bukti atau NMAX miliknya bisa kembali dalam kondisi utuh.
Rila pun melontarkan kekesalan terhadap tersangka pencurian yang berinisial AP alias Agus.
"Setelah ada Agus meresahkan, Agus sedih, Agus buntung sekarang ada Agus ompong. Kasihan Agus yang baik," kata Rila sambil berkelakar.
Andin Wisnu Sudibyo mengaku telah berkomitmen sebagai pelayan masyarakat.
Sehingga apabila mendapati suatu barang bukti secara formil punya masyarakat bisa diberikan, pasti dikembalikan ke pemilik.
"Teknisnya seperti pinjam pakai barang bukti sampai menunggu proses persidangan biar kendaraan digunakan korban. Komitmen kita dengan jajaran satreskrim kita terapkan," tegasnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih berinisial AP (45) dan SO (22) diseret ke Mapolres Ponorogo.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dikunci Stang Kandas, Polisi Temukan Modus Baru si Pelaku
Pasangan dimabuk asmara ini ditangkap karena melakukan pencurian Yamaha NMAX milik Rila.
Modusnya, AP yang merupakan warga Kediri mengaku seorang dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
"Korban itu orang tuanya sakit. AP mengaku dukun bisa menyembuhkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, (27/2/25) menukil TribunJatwim.com.
Awalnya tersangka AP dan SO bertemu dengan kakak kandung korban di sebuah warung pinggir Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
"Kakak korban itu bercerita dengan temannya. Setengahnya curhat. Bahwa mertuanya yang ada di Ponorogo sedang sakit. Mendengar hal tersebut tersangka AP nimbrung," katanya.
Tersangka AP menyampaikan kepada kakak korban bahwa dirinya bisa mengobati atau menyembuhkan orang dengan metode spiritual (dukun).
"Mendengar hal tersebut, kakak korban pun mengajak tersangka AP agar datang ke rumah mertuanya yang ada di Ponorogo dan juga bertukar nomor handphone,” terangnya.
Baca Juga: Honda Brio Bonyok Dikeroyok Massa, Berawal COD NMAX di Marketplace
Setelahnya, pada Minggu (12/1/25) kedua tersangka datang ke rumah korban.
Ketika di rumah korban di Desa Watubonang, pelaku SO meminjam motor.
"Oleh korban dipinjami. Karena percaya saja. SO kembali dengan motor tersebut. Pelaku juga mengatakan STNK motor di jok, tanpa memberikan kuncinya," katanya.
SO kembali dan melaporkan bahwa STNK ada di dalam jok sepeda motor.
Sementara, pelaku AP melakukan ritual agar korban yakin tersangka bisa menyembuhkan penyakit.
AP melakukan ritual dengan menyebarkan garam.
"Di tengah tersangka AP melakukan ritual, pelaku SO pergi. Sepeda yang ada di depan langsung diambil, karena kontak masih menempel," tegasnya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Barang Bukti, Pelaku Penggelapan Motor Terciduk di Yogyakarta
Saat itu, korban belum sadar. Pelaku masih terus melakukan ritual menyebarkan garam.
Saat kondisi sepi, AP melarikan diri. "Kedua tersangka berboncengan, membawa lari sepeda motor. Korban baru sadar malamnya. Karena kedua tersangka tidak ada, sepeda motor NMAX juga tidak ada," tegasnya.
Rudy menyebutkan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan.
"Kedua pelaku ditangkap di Nganjuk saat dalam pelarian. Kedua pelaku kami lakukan penahanan," tambah mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.
Keduanya ditahan karena SO juga berperan dalam pencurian ini.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR