GridOto.com - Kabar gembira nih, Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan layanan untuk naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Namun ada syaratnya yakni 15 golongan ini.
Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Pemprov Jakarta dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi publik bagi masyarakat.
Saat ini, regulasi sedang dalam tahap finalisasi sebelum resmi diterapkan.
Dikutip Kompas.com dari Instagram @dkijakarta, masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis ini akan menerima akses melalui dua jenis kartu, yakni JakCard Combo dan Tj Card.
Berikut daftarnya:
Pemegang JakCard Combo
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
- Karyawan dengan gaji setara UMP yang memiliki rekening di Bank DKI
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Baca Juga: Resmi, Mobil Pejabat Diizinkan PT TransJakarta Masuk Jalur Busway
Pemegang Tj Card
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas
- Veteran Republik Indonesia
- Penduduk ber-KTP Jabodetabek
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik), pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu
- Anggota TNI dan Polri
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa regulasi ini akan segera diterapkan setelah proses administrasi selesai.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR