GridOto.com - Kru bus pariwisata di Jogja ini harus berurusan dengan polisi karena nekat menyimpan dan mengedarkan barang terlarang ini.
Diketahui penangkapan FDH (31), seorang laki-laki ini dilakukan pada 27 Januari 2025 lalu, sekira jam 23.00 WIB di kediaman tersangka yang berada di wilayah Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.
Ia ditangkap terkait kepemilikan 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y.
Tak hanya itu, ia diketahui juga mengedarkan barang tersebut.
"Dia pemandu wisata (kernet) bus wisata. Kami amankan di kediamannya di Sleman," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kepada awak media (24/2/2025).
Ardian menyampaikan pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya) jenis pil yarindo.
Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FDH yang terbukti menyimpan, menggunakan serta mengedarkan obaya sebagaimana dimaksud.
Baca Juga: Fenomena Pencurian Bantal dan Selimut Terus Terjadi, Kru Bus Harus Menanggung Kerugian
"Kami geledah tempat tinggalnya, dan menemukan barang bukti 17 ribu butir pil warna putih bersimbol Y, serta uang tuna Rp1 juta dan dua hp warna hitam," jelasnya.
Ardian menyampaikan, pelaku mendapatkan pil Obaya dengan cara transaksi online di akun Instagram dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Terhadap FDH disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.
Kepada awak media, FDH mengaku mengkonsumsi sekaligus menjual ke sejumlah orang.
Ia mengkonsumsi obaya itu dengan tujuan supaya stamina tetap terjaga ketiga bekerja sebagai kru bus pariwisata.
Pernyataan itu jelas tidak patut ditiru, lantaran efek dari obaya sebenarnya sangatlah merusak setiap penggunya.
"Saya pakai pas kerja. Jadi kernet bus pariwisata Jogja-Solo-Klaten. Kalau kerja gak sambil jualan," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR